- Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
- Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
|
| Gambar 2.1 Para Siswa Yang Menyebrang Jalan Menggunakan Zebra Cross Sesuai Peraturan |
A. Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat 1. Pengertian Norma Norma adalah Kata norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya.
Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi.
Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
2. Macam-macam Norma
Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:
a. Norma Kesusilaan
Yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal.
b. Norma Kesopanan
Yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
c. Norma Agama
Yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum.
d. Norma Hukum
Yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
3. Contoh Perilaku di dalam Norma
a.Contoh perilaku Norma Kesusilaan
- Jangan mencuri barang milik orang lain.
- Jangan membunuh sesama manusia.
- Hormatilah sesamamu.
- Bersikaplah jujur.
b. Contoh perilaku Norma Kesopanan |
| Gambar 2.4 Contoh perilaku sopan peserta didik kepada Gurunya |
- Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
- Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
- Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
- Janganlah meludah di dalam kelas.
- Tidak berbicara kasar kepada orang lain.
- Berjabat tangan (salim) apabila bertemu guru, atau orang yang lebih tua.
c. Contoh perilaku Norma Agama |
Gambar 2.5 Umat Beragama sedang melaksanakan ibadah sesuai agama & kepercayaan masing-masing (a) Umat Islam, (b) dan (c) Umat Kristiani, (d) Umat Hindu, (e) Umat Budha, dan (f) Umat Konghucu |
- Menjalani perintah agama secara iklas lahir & batin.
- Menjauhi larangan Agama.
- Rajin beribadah.
- Rutin bersedekah.
- Tidak boleh berbuat cabul.
- Hormatilah bapak ibumu.
- Mengawali semua aktivitas dengan diiringi dengan do'a
 |
| Gambar 2.6 Kerukunan Antar Umat Beragama |
d. Contoh perilaku Norma Hukum
|
| (a) |
 |
| (b) |
 |
(c) Gambar 2.7 (a) Gedung Mabes POLRI, (b) Gedung Kejaksaan Agung RI, (c) Gedung Mahkamah Agung |
- Berlaku adil kepada siapa saja.
- Tidak memihak atau membeda-bedakan siapa saja.
- Tidak melakukan pelanggaran.
- Berlaku antri.
- Sebagai pelaku hukum tidak berbuat curang. seperti Korupsi.
- Membayar pajak tepat waktu.
- Menaati peraturan yang berlaku
4. Sanksi-sanksi bagi pelanggar Norma a. Sanksi pelanggar Norma Kesusilaan
Di dalam Norma susila sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah sebuah penyesalan akibat perbuatan yang telah ia buat.
b. Sanksi pelanggar Norma Kesopanan
Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.
c. Sanksi didalam Norma Agama
Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka karena telah berbuat dosa.
d. Sanksi pelanggar Norma Hukum

Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.
2. Indonesia adalah negara hukum dan seluruh warga negara harus taat dan tunduk pada hukum yang berlaku agar tercipta ketertiban dan keadilan. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya hukum, yaitu untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain.
Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma.
Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain:- Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
- Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
- Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.
Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya, dan interaksi yang dilakukan manusia itu senantiasa didasari oleh norma yang berlaku dalam masyarakat.
 |
| Gambar 2.8 Interaksi sosial masyarakat di pasar terapung. |
Dengan demikian, keberadaan norma melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma juga diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum?- Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
- Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.
- Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
- Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
- Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Jaminan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada umumnya norma hukum memiliki sanksi sehingga berlakunya dapat dipaksakan. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.
Membayar pajak adalah salah satu bentuk ketaatan warga negara terhadap norma hukum. Dengan membayar pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan nasional untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan alat-alat perlengkapan negara. Paksaan berlakunya norma hukum dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara yang berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim. Untuk menyelesaikan masalah-masalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim. Untuk mencegah dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan keamanan diperlukan aparat kepolisian. Sedangkan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh aparat kejaksaan.
Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.- Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
- Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
- Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
- Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:36:38).
 |
| Gambar 2.9 Pengadilan Negeri, tempat mencari keadilan hukum |
Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana. Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hukum harus ditegakkan. Setiap pelanggaran norma hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan seperti ”Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”. Bahkan, teori keadilan dalam tujuan hukum dianut oleh negara Indonesia seperti digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang harus diawali dengan kalimat ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini berarti setiap putusan pengadilan harus didasarkan atas rasa keadilan.
Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.
Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.- Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. Contoh: Seorang karyawan yang telah bekerja puluhan tahun, maka dia pantas mendapatkan kenaikan gaji, pangkat, atau jabatan.
- Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh: Semua pengendara kendaraan bermotor wajib menaati rambu-rambu lalu-lintas.
- Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83). Contoh: Seseorang membeli sebuah barang misalnya tas kepada temannya seharga Rp. 250.000. Maka orang tersebut harus/wajib membayar sejumlah Rp. 250.000 sesuai dengan harga yang telah disepakati.
Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan. Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang asing wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma hukum berlaku adil bagi semua warga negara.
Meneggakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilai-nilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilai-nilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Norma hukum wajib dipatuhi dalam setiap aspek. Barang siapa melanggar suatu aturan hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi biasa disebut sebagai hukuman, yaitu suatu pengenaan dengan kekuasaan memaksa sesuatu yang tidak dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu, kelompok individu atau kelembagaan badan hukum tertentu sebagai imbalan/ganjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar norma hukum yang berlaku.
Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi berat ringannya seperti teguran atau peringatan, pengurangan hak seperti denda, pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti fisik, amputasi, dan pidana mati.
Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengah-tengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.- Pembalasan atas kesalahan.
- Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
- Rehabilitasi.
- Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
- Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).
Di dalam hukum pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu hukum pokok dan hukuman tambahan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya berlaku dalam lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hukum perdata dan hukum tata usaha negara. Di dalam hukum perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.” Di dalam hukum tata usaha negara, sanksi hukuman berupa pemecatan dari jabatan atau skorsing terhadap seorang pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510).
Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.
Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat. Melalui lembaga peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dapat memperjuangkan hak-haknya tersebut. Hal itu agar orang yang telah melanggar hak-hak orang lain menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya.
TUGAS:HAL APA SAJA YANG BISA KALIAN TERAPKAN DI KEHIDUPAN KALIAN SEHARI HARI SETELAH MEMBACA ARTIKEL DIATAS
Silahakan buat kesimpulan tentang pentingnya memahami Norma dan Keadilan di kehidupan sehari hari..
BalasHapustulis di kolom komentar
selamat mengerjakan
Nama:AUGUSTIAN GANIS HAYYI MUZAKKY
HapusKELAS:7A
NO ABSEN:08
Contoh keadilan:mematuhi ketertiban lalulintas
Contoh norma:jangan membunuh sesama manusia
Kesimpulan norma dan keadilan:pengertian norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia
Dalam masyarakat.
Keadilan adalah tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat di artikan memberikan suatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat, menjamin ketertiban, ketentraman, keadilan, kedamaian, kemakmuran, dan kebahagiaan
BalasHapusnama ;
Hapuskelas :
nomor absen :
ditulis...
Nama: Aldevana Irfan Hidayat
HapusKelas:7A
No absen:5
Hal yang bisa kita terapkan di kehidupan sehari hari :
1.Menghormati orang tua
2.menjaga nama baik keluarga
3.Membayar iuran listrik tepat waktu
Kesimpulan:Di dalam Norma susila sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah sebuah penyesalan akibat perbuatan yang telah ia buat.
Nama: Aldevana Irfan Hidayat
HapusKelas:7A
No absen:5
Hal yang bisa kita terapkan di kehidupan sehari hari :
1.Menghormati orang tua
2.menjaga nama baik keluarga
3.Membayar iuran listrik tepat waktu
Kesimpulan:Di dalam Norma susila sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah sebuah penyesalan akibat perbuatan yang telah ia buat.
Nama: Aldevana Irfan Hidayat
HapusKelas:7A
No absen:5
Hal yang bisa kita terapkan di kehidupan sehari hari :
1.Menghormati orang tua
2.menjaga nama baik keluarga
3.Membayar iuran listrik tepat waktu
Kesimpulan:Di dalam Norma susila sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah sebuah penyesalan akibat perbuatan yang telah ia buat.
Contoh perilaku sesuai norma yang berlaku dalam kehidupan keluarga
BalasHapusberperilaku sopan
mengerjakan pekerjaan rumah yang telah disepakati bersama (mengepel, mencuci, dan sebagainya)
hormat kepada orang tua
taat kepada perintah orang tua
bertutur kata yang baik
saling menyayangi antar anggota keluarga
hidup rukun dalam keluarga
Contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan Sekolah
mentaati peraturan dan tata tertib sekolah;
tidak terlambat datang ke sekolah
tidak membolos
memakai seragam sekolah
santun terhadap guru
menyayangi teman
tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan/peraturan yang berlaku
tidak berjudi, tidak mabuk dan tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang (Narkoba)
Contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan masyarakat dan negara
Ikut mendukung program keamanan dan ketertiban masyarakat (poskamling/ronda)
Mematuhi peraturan lalulintas
Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri
Membayar pajak sesuai dengan ketentuan, dsb
Memiliki dan menerapkan budaya malu, budaya tertib dan budaya bersih. Budaya malu yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di sekolah. Budaya tertib diartikan sebagian kebiasaan bersikap tertib di mana pun kita berada. Seperti, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian. Sedangkan budaya bersih merupakan sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian
nama ;
Hapuskelas :
nomor absen :
ditulis...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusNama : Rista Agistianda
BalasHapusKelas : 7b
No. Absen : 01
Hal yang bisa kita terapkan di kehidupan sehari hari :
- Menghormati orang lain
- Menaati peraturan rumah, sekolah maupun masyarakat
- Membayar iuran listrik tepat waktu
- Tidak membeda bedakan dalam berteman
- Menghargai dan menyayangi anggota keluarga
Kesimpulan :
Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi. Norma diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis.
Nama:Eris Dian Anggraini
BalasHapusKelas:7A
Nomor absen:24
Norma yg ada di lingkungan keluarga:
-menjaga nama baik keluarga
-melaksanakan pola hidup sederhana
-mematuhi aturan sopan santun
Kesimpulan: norma adalah bentuk nyata dari nilai nilai sosial di dlm masyarakat yg berbudaya ,memiliki aturan aturan , dan kaidah kaidah ,baik tertulis maupun tidak
nama:M Rafi Aditya Putra Pratama
BalasHapusKelas:7B
Absen:6
Nilai keadilan yg harus terwujud dalam kehidupan sehari"yaitu sebagai berikut
1.keadilan distributif
2.keadilan legal
3.keadilan komutatif
Fungsi norma hukum yaitu sebagai berikut
1.fungsi hukum memberikan pengesahan(legimitasi) terhadap apa yg berlaku pada masyarakat
2.sebagai alat rekayasa masyarakat
3.sarana pembentukan masyarakat
4.senjata konflik sosial
Nama: DWI AURORA LARASATI
BalasHapusKelas:7A
no.absen:23
Norma yang dilingkungan keluarga:
- menjaga nama baik keluarga
- mematuhi aturan keluarga
Kesimpulan: norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial dalam masyarakat yang berbudaya memiliki aturan kaidah yang tertulis maupun tidak tertulis
NAMA:SRI WAHYUNI
BalasHapusKELAS:7B
Nomer absen:10
Norma yg ada di lingkungan keluarga:
-menjaga nama keluarga
-melaksanakan pola hidup sederhana
-mematuhi tata tertib di keluarga
Kesimpulan : norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang budaya nya , memiliki aturan aturan,dan lidah lidah , baik tertulis maupun tidak
Nama:FAHREL RAMADHANI
BalasHapusKelas:7C
Nomor absen :3
Hal yang bisa kita terapkan dalam kehidupan. Sehari hari Dilingkungan rumah
-menaati peraturan yang berlaku dirumah
-menjaga nama baik keluarga
-sopan santun terhadap keluarga
Kesimpulan :Norma adalah bentuk nyata dari nilai "sosial didalam masyarakat maupun di keluarga,yang memiliki aturan ,dan kaidah ,baik tercantum dalam masyarakat ataupun keluarga
Nama:Ayu Azzahra Quratu'Ain
BalasHapusKelas:7A
No Absen:14
•Menjalankan ibadah sesuai agama yang di yakini
•Tidak berbicara ketika sedang makan
•Berbicara hal-hal yang baik
•Menjaga nama baik lingkungan
Kesimpulan:
Norma adalah Kata norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya.
Nama:Gebye Anantasya
BalasHapusKelas:7C
Nomer absen:1
Hal yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari:
-menghormati orang tua
-menaati peraturan yang berlaku dimana saja
-tidak membantah perintah dari orang tua
Kesimpulan:Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi.
Nama:Lintang wahyu kinanti
BalasHapusKelas:7C
Nomor absen:20
Hal yang bisa kita terapkan di kehidupan sehari hari
-bersikap jujur
-tidak berbicara kasar kepada orang lain
-rajin beribadah
-berperilaku adil kepada siapa saja
Fungsi norma hukum
1.fungsi hukum memberikan pengesahan (legimitasi) terhap apa yang berlaku pada masyarakat
2.sebagai alat rekayasa masyarakat
3.sarana pembentukan masyarakat
4.senjata konflik sosial
Nama:Chelsea Laila Minanta Kelas:7b
BalasHapusNomor absen:22
Hal yang bisa kita lakukan dalam kehidupan Sehari hari:
-Menghormati orang lain
-Menghormati kedua orang tua
-Menaati peraturan keluarga
-Tidak membeda bedakan teman
-Menghormati antar tetangga
Kesimpulan:
Norma adalah bentuk nyata dari nilai nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya,memiliki aturan aturan, dan kaidah kaidah,baik tertulis maupun tidak. Jika norma itu dilanggar,si pelanggar akan terkena sanksi. Norma diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis.
Nama : Ragil Dwi Andhika
BalasHapusAbsen : 05
Kelas : 7A
Contoh penerapan norma dalam kehidupan sehari-hari.
Norma agama : shalat berjamaah
Norma kesopanan : menghormati orang tua, berbicara sopan dg orang lain
Norma hukum : mematuhi aturan lalu lintas
Norma susilah : Bersikap jujur, tidak mencuri
Norma adat : mengikuti berbagai acara adat yg ada di daerah kita
Kesimpulan : Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak.
Menjalani perintah agama secara iklas lahir & batin.
BalasHapusMenjauhi larangan Agama.
Rajin beribadah.
Rutin bersedekah.
Tidak boleh berbuat cabul.
Hormatilah bapak ibumu.
Mengawali semua aktivitas dengan diiringi dengan do'a
Nama:VINDHI SOPHI MAGISTA
BalasHapusAbsen:13
Kelas:7a
Contoh penerapan norma dalam kehidupan sehari-hari.
Norma agama : shalat berjamaah
Norma kesopanan : menghormati orang tua, berbicara sopan dg orang lain
Norma hukum : mematuhi aturan lalu lintas
Norma susilah : Bersikap jujur, tidak mencuri
Norma adat : mengikuti berbagai acara adat yg ada di daerah kita
Kesimpulan:Norma adalah Kata norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya.
Dalam kehidupan umat manusia terdapat bermacam-macam norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan lain-lain, Selain itu dikenal juga adanya norma khusus, seperti aturan permainan, tata tertib sekolah, tata tertib pengunjung tempat bersejarah dan lain-lain.
Nama:MUHAMMAD FARID
BalasHapusAbsen:21
Kelas:7A
Rajin beribadah
Menghormati anggota keluarga
Tepat waktu membayar iuran listrik
Mematuhi peraturan
Mengawali pekerjaan dgn bismillah
Mengakhiri pekerjaan dgn alkhamdulillah
yang bisa kita terapkan di kehidupan sehari hari
BalasHapus-bersikap jujur
-tidak berbicara kasar kepada orang lain
-rajin beribadah
-berperilaku adil kepada siapa saja
Fungsi norma hukum
1.fungsi hukum memberikan pengesahan (legimitasi) terhap apa yang berlaku pada masyarakat
2.sebagai alat rekayasa masyarakat
3.sarana pembentukan masyarakat
4.senjata konflik sosial
Nama:elyce tiska nauriana
BalasHapusKelas:7c
No.absen:22
Contoh perilaku sesuai norma yang berlaku dalam kehidupan keluarga
berperilaku sopan
mengerjakan pekerjaan rumah yang telah disepakati bersama (mengepel, mencuci, dan sebagainya)
hormat kepada orang tua
taat kepada perintah orang tua
bertutur kata yang baik
saling menyayangi antar anggota keluarga
hidup rukun dalam keluarga
Contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan Sekolah
mentaati peraturan dan tata tertib sekolah;
tidak terlambat datang ke sekolah
tidak membolos
memakai seragam sekolah
santun terhadap guru
menyayangi teman
tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan/peraturan yang berlaku
tidak berjudi, tidak mabuk dan tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang (Narkoba)
Contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan masyarakat dan negara
Ikut mendukung program keamanan dan ketertiban masyarakat (poskamling/ronda)
Mematuhi peraturan lalulintas
Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri
Membayar pajak sesuai dengan ketentuan, dsb
Memiliki dan menerapkan budaya malu, budaya tertib dan budaya bersih. Budaya malu yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di sekolah. Budaya tertib diartikan sebagian kebiasaan bersikap tertib di mana pun kita berada. Seperti, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian. Sedangkan budaya bersih merupakan sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.
Nama: Natasya agustina Putri
BalasHapusNo absen : 11
Kelas : 7a
Norma yang diberlaku dalam kehidupan sehari hari :
1. Metaati perintah Allah, sesuai agama yang dianut
2. menghormati kedua orangtua.
3. Berbicara sopan santun kepada sesama manusia, baik yang lebih muda ataupun yang lebih tua.
4. Saling menghormati satu sama lain.
Kesimpulan :norma adalah bentuk nyata dari nilai nilai sosial yang ada di dalam masyarakat yg berbudaya memiliki aturan dan kaidah kaidah yg tertulis maupun tidak tertulis.
Nama: Siti Aminah
BalasHapusKelas 7C
No.absen : 17
Hal yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari
1. Mernghormati oranng tua
2 Barsikap jujur
3 tidak berbicara kotor
4 Rajin beribadah
Kesimpulan :
Nama adalah bentuk nyata dari nilai nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya memilih aturan-aturan dan kaidah -kaidah baik yang tertulis maupun tidak
Nama:Allini Dwi Santi
BalasHapusKls:7A
No absen:12
Perilaku yang dapat di lakukan di kehidupan sehari hari
-Rajin beribadah
-Rutin bersedekah
-Tidak boleh berbuat pelecehan
- Menghormati kedua orang
Kesimpulan:
Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak.
Nama:Resti Novitia Ningrum
BalasHapusKelas: 7C
No absen:23
Hal yang diterapkan dalam kehidupan sehari hari :
1.Menjaga nama baik orang tua
2.Menghormati orang tua
3.Membayar iuran listrik tepat waktu
Kesimpulan:
Didalam norma susila atau sanksi atau ancaman hukum bagai yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri yang akibatnya adalah sebuah penyesalan akibat perbuatan yang telah diperbuat.
Nama:Bibin novita mara
BalasHapusKelas:7A
No.Absen:02
Hal yang bisa kita terapkan di kehidupan sehari hari:
-menghargai dan menyanyangi anggota keluarga
-menghormati orang lain
-menaati peraturan di masyarakat,sekolah maupun rumah
Kesimpulan:Norma adalah bentuk nyata dari nilai nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya,memiliki aturan-aturan,dan kaidah-kaidah baik yang tertulis maupun tidak.norma norma ini mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat
Nama:Riyan aditiya saputra
BalasHapusNo absen:25
Kelas:7c
Contoh perilaku yang bisa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari:
-menaati perintah sesuai agama yang di anut
-menghormati kedua orang tua
-bersikap sopan kepada orang lain
-tidak membeda bedakan teman
Kesimpulan:Norma adalah kaidah atau aturan yg merupakan pedoman berperilaku dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan sesuatu yg dianggap baik atau diinginkan.
Nama:Marshela Safira Pratiwi
BalasHapusKelas:7b
Absen:03
Hal yang bisa kita terapkan dalam kehidupnsehari-hari:
1.menghormati orang tua
2.bersikap jujur
3.menghargai satu sama lain
4.menjaga nama baik keluarga
KESIMPULAN:
masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi.
Nama :Thomas kaka anggita rinando
BalasHapusKls :7c
No absen:
Berikut perilaku norma beragama yang dilakukan di kehidupan sehari hari
-Rajin beribadah
- Rutin bersedekah
-Tidak boleh berbuat pelecehan
- Menghormati kedua orang tua
Kesimpulan :
Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak.
Nama : Estu nasuka utari
BalasHapusKls : 7A
No. Absen : 6
Hal yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari
1 Rajin beribadah
2 Rajin bersedekah
3 Menjaga nama baik lingkungan
4 Menghormati
Kesimpulan:
Normal adalah bentuknya dari nilai
Nilai sosial di dalam masyarakat yang
Ber budaya memiliki aturan aturan dan kaidah
Baik yang tertulis maupun tidak
Nama :meriska aulia anandita
BalasHapusKelas:7c
No.absen:18
Hal yang kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari
1.menghormati orang tua
2.menjaga nama baik keluarga
3.membayar iuran listrik tepat waktu
4.rajin beribadah
5.rutin bersedekah.
Kesimpulan:
Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya,memiliki aturan-aturan ,dan kaidah-kaidah,baik tertulis maupun tidak.
Nama :meriska aulia anandita
BalasHapusKelas:7c
No.absen:18
Hal yang kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari
1.menghormati orang tua
2.menjaga nama baik keluarga
3.membayar iuran listrik tepat waktu
4.rajin beribadah
5.rutin bersedekah.
Kesimpulan:
Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya,memiliki aturan-aturan ,dan kaidah-kaidah,baik tertulis maupun tidak.
Nama: ARIQOH FANIA RAMAYANA
BalasHapusKls:7A
No. Absen:7
Hal yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari sehari
1.Rajin beribadah
2.Rajin bersedekah
3.Menjaga nama baik keluarga dan lingkungan
4.Menghormati orang yang lebih tua terutama orang tua
Kesimpulan:
Normal adalah bentuknya dari nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan aturan, dan kaidah kaidah, baik yang tertulis maupun tidak
Nama : Marena khamsa maulinda
BalasHapusKls : 7A
No.absen :10
Hal yang kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari
1 merhormati orang tua
2 menjaga nama baik keluarga
3 membayar iuran listrik tepat waktu
4 rajin beribadah
5 rutin bersedekah
Kesimpulan
Norma adalah benruk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya memiliki aturan-aturan dan keidah-kaidah baik tertulis maupun tidak.
Nama dian novita sari kelas
BalasHapuskelas 7b
nomor absen 8
contoh penerapan norma dalam kehidupan sehari hari norma agama sholat berjamaah
kesopanan menghormati orang yang lebih tua
hukum mematuhi lalu lintas susilah bersikap jujur tidak mencuri adat mengikuti berbagai acara adat yabg ada di indonesia
norma adalah bentuk nyata dari nilai nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya memiliki aturan ,dan kaidah . kaidah ,baik yang tertulis maupun tidak
nama dian novita sari kelas 7b no absen 8 contoh penerapan norma dalam kehidupan sehari hari norma agama sholat berjamaah kesopanan menghormati orang yg lebih tua hukum mematuhi lalu lintas sesulih bersikap jujur tidak mencuri adat mengikuti berbagai acara adat yg si ibdonesia norma adalah bentuknya dari nilai nilai sosial di dalam masyarakat yg berbudaya memiliki aturan ,dan kaidah kaidah baik yg tertulis maupun tidak
BalasHapusNama:edista dini arsita
BalasHapusKelas:7c
No.absen:16
Hal yg bisa kita Terapkan dalam kehidupan sehari-hari.
1.menghormati orang tua
2.menjaga nama baik keluarga
3.membayar iuran listrik tepat waktu
4.rajin beribadah
5.rutin beribadah
Kesimpulan:
Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial didalam masyarakat yg berbudaya,memilik i aturan-aturan,dan kaidah-kaidah,baik tertulis maupun tidak.
nama Wahyu shokhibul izzari
BalasHapuskelas 7c
no absen 26 5 hal yabg bisa kite terapkan dalam kehidupan sehari hari menghormati ortu ,menjaga nama baik keluarga ,membayar iuran listrik tepat waktu,rajin beribadah kesimpulan norma adalah bentuk nyata dari nilai nilai sosial didalam masyarakat yg berbudaya,memilikiaturan aturan ,dan kaidah kaidah ,baik tertulis maupun tidak1
Nama : Risky firdiansyah
BalasHapusKelas : 7B
No. Absen : 14
Hal yang bisa kita terapkan di kehidupan sehari hari :
- Menghormati orang lain
- Menaati peraturan rumah, sekolah maupun masyarakat
- Membayar iuran listrik tepat waktu
- Tidak membeda bedakan dalam berteman
- Menghargai dan menyayangi anggota keluarga
Kesimpulan :
Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi. Norma diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis.
NAMA: RAZTYANI SABRINA RAMADHANI
BalasHapusKELAS:7B
NO ABSEN:18
Hal-hal yang bisa kita terapkan di kehidupan sehari-hari:
-menghormati orang tua
-Menjaga nama baik keluarga
-Tidak membeda-bedakan dalam berteman
-Membayar iyuran listrik tepat waktu
Kesimpulan :Norma adalah bentuk nyata dari nilai nilai sosial di dalam masyarakat yang ber budaya, memiliki aturan aturan,dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.jika norma itu di langgar ,si pelangar akan terkene sangsi.norma diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis.