Langsung ke konten utama

Unggulan

9C

sebutkan satu contoh adat istiadat yang masih lestari di kampung kalian. tuliskan sejarah singkatnya. jawab di kolom komentar. selamat belajar dirumah.

BAB II ISI ALINEA DAN POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD1945 ( kelas IX )


ISI ALINEA DAN POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD1945

oleh : Hersidi Yhoni Pitono, S.Pd



A. Isi Alinea Pembukaan UUD1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi tentang perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan dari penjajah yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan. Dalam bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar inilah dasar negara Republik Indonesia juga tercantum. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan staatsfundamentalnorm (norma dasar negara) bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai norma dasar negara, maka di dalamnya terdapat dasar negara Pancasila sebagai nilai-nilai yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, segala penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara haruslah sesuai dengan nilai-nilai dasar tersebut. Selain dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga tercantum tujuan negara Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu terkandung prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan daripada bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara.


Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm), Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selain merupakan suasana kerohanian dari Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan pangkal sumber penjabaran normatif dari pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum positif lainnya. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma dasar yang memberikan arah serta dasar-dasar cita-cita hukum bagi Undang-Undang Dasar negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian Pembukaan Undang-Undang 1945 berisi pokok-pokok pikiran  dan kaedah negara fundamental yang dengan jalan hukum tidak dapat diubah, disamping itu  berisi pernyataan kemerdekaan. Oleh karena isinya yang sangat essensial ini maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disepakati sebagai sumber cita moral dan cita hukum Indonesia  (AW. Wijaya, 1991:62)

Adapun naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945

PEMBUKAAN
(Preambule)


Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945 memuat sifat-sifat fundamental dan asasi bagi negara yang pada hakikatnya mempunyai kedudukan tetap dan tidak dapat dirubah. Berdasarkan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang menerima baik Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966 Jo. Tap No. V/MPR/1973  yang menyatakan: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan Kemerdekaan yang   terinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17   Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara,  merupakan satu rangkaian dengan Proklamsi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, karena mengubah isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti sama halnya pembubaran negara. Dengan demikian jelaslah  bagi kita bahwa Pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945, baik secara formal maupun material tidak dapat diubah.




Ketegasan untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945 juga dituangkan dalam Kesepakatan MPR RI pada proses amendemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999 hingga tahun 2002. Sebagaimana diketahui saat Amandemen UUD1945,  MPR RI berkomitmen untuk tidak mengubah bagian Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan mempertegas sistem pemerintahan presidensial, meniadakan Penjelasan UUD 1945 dan manjadikan hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal, serta  Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental berisi:

a.   Tujuan negara 
Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai sebagai berikut: (1) membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

b.   Ketentuan  diadakannya Undang Undang Dasar Negara.
Pernyataan ketentuan  diadakannya Undang Undang Dasar Negara tersimpul dalam kalimat  “...........maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu  Undang Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar dan merupakan suatu  dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. 

c.   Bentuk Negara dan Jenis Kedaulatan
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat: “...yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.  Di dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak negara adalah hasil dari suatu peristiwa hukum, dan terdapat suatu badan yang mewakili sejumlah orang sebagai pemegang kekuasaan. Keputusan-keputusan badan ini merupakan hasil proses hukum yang sesuai dengan Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak negara. Sedangkan kedaulatan secara yuridis diartikan sebagai kekuasaan. Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti Pemerintah.

Kehendak rakyat menurut JJ Rousseau ada dua, yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente de Tous dan kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni rakyat dengan suara terbanyak, yang dinamakan Volente Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah terlalu banyak, maka pengambilan keputusan berdasar kehendak seluruh rakyat akan mengalami kendala berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang dapat menyebabkan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sistem suara terbanyak lebih banyak digunakan terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.

d.   Dasar negara
Pernyataan bahwa di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat pernyataan dasar Negara ini tersimpul dalam kalimat: “... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan  beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Dengan demikian menurut Pembukaan UUD 1945 yang menjadi dasar Negara adalah kelima asas yang disebutkan di atas yang terkenal dengan nama Pancasila.

Dasar Negara diperlukan agar negara tersebut memiliki pedoman atau patokan untuk suatu kehidupan bernegara yang tertib, terarah dan terencana, sehingga menjadi suatu negara yang bermartabat di mata bangsa-bangsa lain di dunia. Dari ketentuan tersebut tersurat adanya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang mengandung makna bahwa segala aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.

Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun hukum negara. Oleh karenanya sebagai dasar filsafat negara, Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara (Staatsidee) yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia.


Adapun kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut. 

a. Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi kemerdekaannya yaitu dalam suatu Naskah Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno-Hatta atas nama seluruh bangsa Indonesia. Proklamasi pada hakikatnya memiliki dua makna, yaitu suatu pernyataan tentang kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan proklamasi tersebut, artinya mulai detik proklamasi tersebut bangsa Indonesia menyusun negara yang merdeka yang memiliki kedaulatan sendiri untuk mewujudkan cita-cita bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual. Dalam Pembukaan UUD 1945, baik pernyataan proklamasi (pada alinea ke-3) maupun tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara Republik Indonesia terinci sejak alinea ke-3. 

b. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 ditemukan unsur-unsur yang menurut ilmu hukum merupakan syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yaitu suatu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum. 

c. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental Di dalam suatu tertib hukum terdapat urut-urutan susunan yang bersifat hirarkis, dimana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar-dasar pokok dari UUD ataupun hukum dasar yang tidak tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari UUD atau hukum dasar yang tidak tertulis itu yang dinamakan Pokok Kaidah yang Fundamental. Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 maka menurut ilmu hukum tatanegara, Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm). 

d. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 Pembukaan UUD 1945, yang terkandung di dalamnya pokok-pokok pikiran yang inti sarinya adalah Pancasila, pada hakikatnya merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan, para penyelenggara partai serta golongan fungsional, dan seluruh alat perlengkapan negara lainnya.

e. Pembukaan UUD 1945 Mempunyai Kedudukan Kuat dan Tetap Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat, bahkan secara yuridis tidak dapat diubah oleh siapapun, terlekat pada kelangsungan hidup negara. Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan negara dan tertib hukum Indonesia Dalam pengertian ini, isi yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 bilamana dirinci secara sistematis merupakan suatu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. 

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea atau bagian yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.   Alinea Pertama
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” 

Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah. 

Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa. 

Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal  atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.

2.   Alinea Kedua
Alinea kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”

Alinea ini mengandung makna:
1. Bahwa kemerdekaan Indonesia bukan pemberian atau hadiah dari Negara lain tetapi merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri; 
2. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir (baru mencapai pintu gerbang)  tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 

3.   Alinea Ketiga
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” 

Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Inti dari alinea ini adalah pengakuan bahwa Kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia bukan semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.

Keyakinan dan tekad yang kuat untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memberikan bantuan kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran.

Banyak peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, dapat menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu. Alinea ketiga pembukaan mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.

Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan motivasi bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya serta pengakuan akan peran rakyat dalam perjuangan mencapai kemerdekaan. Kalimat yang menyatakan bahwa “rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” secara implisit melenyapkan segala kesangsian dukungan rakyat terhadap kemerdekaan. Sehingga esensinya adalah bahwa kekuasaan tertinggi bagi bangsa dan negara Indonesia adalah terletak pada rakyat atau yang disebut kedaulatan rakyat.

4.   Alinea keempat
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 

Isi alinea keempat ini sangat jelas menegaskan tentang tujuan Negara, pembentukaan UUD, bentuk Negara, system pemerintahan dan dasar negara
a. Tujuan negara Indonesia yaitu :
1)  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2)  memajukan kesejahteraan umum; 
3)  mencerdasarkan kehidupan bangsa; 
4)  ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
b. UUD yang digunakan adalah UUD 1945
c. Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
d. Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
e. Dasar negara indonesia yaitu Pancasila


B.   Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran yang harus dijelmakan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Berikut ini 4 pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, yakni negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Ini berarti juga negara hendak mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan.

Rumusan ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah satu, tidak dapat dipecah-pecah. Meskipun setiap suku bangsa Indonesia mempunyai corak masing-masing, keseluruhannya secara garis besar dan dalam pokok dasarnya mengandung persamaan. Dengan demikian negara Indonesia yang didirikan atas aliran pengertian persatuan Indonesia itu mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara Indonesia yang didirikan sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakatnya menghendaki negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya karena negara Indonesia merupakan masyarkat yang integral yang diliputi semangat satu bangsa, semangat kekeluargaan, kegotongroyongan dan usaha bersama.

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Paham pemikiran ini menunjukkan bahwa manusia Indonesia mempunyai hak yang sama untuk menikmati keadilan sosial dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial itu. Namun, negara juga berkewajiban menciptakan keadilan sosial tersebut.

3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang hendak terbentuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Paham pemikiran ini menunjukkan bahwa kedaulatan dalam negara Republik Indonesia berada ditangan rakyat Indonesia. Perwujudan kedaulatan rakyat itu dilakukan berdasarkan kerakyatan atau demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha  Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Paham ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang monoteisme, yakni bangsa mengakui bahwa Tuhan itu satu (esa). Perwujudan paham ini mengehdnaki pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara  untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral yang luhur.

Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran di atas tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu adalah Pancasila itu sendiri. Oleh karena, pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 itu meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, sedangkan pokok-pokok pikiran UUD 1945 itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 adalah Pancasila.


C. Sikap Postif Terhadap Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Usaha mempertahankan Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 tidak cukup hanya dengan memahami isi alinea dan pokok-pokok  pikiran  dalam  Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan makna yang terkandung dalam setiap alinea dan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  dalam  kehidupan  bermasyarakat, berbangsa  dan  bernegara.  Setiap  lembaga  negara,  lembaga  masyarakat,  dan setiap  warga  negara  wajib  memperjuangkan  makna yang terkandung dalam alinea dan pokok-pokok  pikiran  embukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 tersebut menjadi  kenyataan. 
Berikut ini contoh sikap postif terhadap Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945
1)  Memiliki pola fikir dan pola tindak berdasar pada konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung dalam Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945.
2)  Bertekad mempertahankan dan menjaga kelestarian Pembukaan UUD 1945.
3)  Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 sebagai landasan dalam mengoperasionalisasikan demokrasi dan HAM
4)  Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 sebagai landasan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
5)  Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 mengoperasionalisasikan perekonomian nasional
6)  Mengembangkan pola pikir Bhinneka Tunggal Ika yang berwujud sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan bangsa yang pluralistik.

Secara operasional sikap positif terhadap isi alinea dan pokok pikiran UUD 1945, antara lain sebagai berikut:


No.
Pokok Pikiran
Sikap Positif yang Ditampilkan
1.
Persatuan
Lingkungan keluarga
Saling menghargai antar anggota keluarga 
Menjaga kerukunan keluarga
Tidak mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar. 
Lingkungan sekolah
Ikut serta dalam belajar kelompok 
Saling menghargai sesama teman 
Tidak membeda-bedakan teman
Lingkungan masyarakat
Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan
Mempererat tali silaturahmi dengan sesama warga masyarakat
Saling membantu dalam menghadapi persoalan
Lingkungan Bangsa dan Negara
Menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan.
Tidak menghina atau merendahkan orang lain
Menggalang persatuan dan kesatuan warga masyarakat.
2.
Keadilan Sosial
Lingkungan keluarga
Bersikap adil terhadap sesama anggota keluarga.
Memberikan kesempatan berpendapat saat rapat keluarga.
Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. 
Lingkungan sekolah
Memberikan bantuan kepada teman yang membutuhkan
Tidak memilih-milih dalam berteman
Suka menolong teman yang sedang kesusahan. 
Lingkungan masyarakat
Peduli terhadap permaslahan yang dihadapi warga lain
Memberi simpati kepada warga yang terkena musibah.
Memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
Lingkungan Bangsa dan Negara
Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
Gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Suka bekerja keras 
3.
Kedaulatan Rakyat
Lingkungan keluarga
Menyelesaikan permasalahan keluarga dengan bermusyawarah
Mengutamakan kepentingan keluarga dibanding kepentingan pribadi
Menghargai pendapat anggota keluarga yang lain
Lingkungan sekolah
Bermusyawarah dengan kelompok sebelum menyampaikan hasil presentasi
Menghargai pendapat teman,
Melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab. 
Lingkungan masyarakat
Bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah,
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan,
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Lingkungan Bangsa dan Negara
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan,
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Ketuhanan
Lingkungan keluarga
Beribadah tepat waktu
Saling mengingatkan untuk beribadah
Menghormati saudara yang berbeda agama 
Lingkungan sekolah
Tidak membandingkan agama teman dengan teman yang lainnya.
Saling menghormati agama teman yang berbeda
Tidak membeda-bedakan teman berdasarkan agama. 
Lingkungan masyarakat
Tidak mengejek agama orang lain,
Saling menghormati kepercayaan orang lain.
Memberikan kebebasan penganut agama lain untuk beribadah.
Lingkungan Bangsa dan Negara
Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup, 
Tidak memaksakan agama kepada orang lain 
Mengembangkan sikap toleransi kepada pemeluk agama lain



Tugas :

silahkan ditulis dikolom komentar dibawah ini,
setelah membaca artikel diatas.....hal apa yang bisa kalian terapkan di kehidupan kalian sehari hari tentang hal tersebut diatas.
jawaban kalian di kolom komentar sudah termasuk penilaian.

selamat mengerjakan
  • HERSIDI YHONI PITONO, S.Pd.

Komentar

  1. silahkan kalian tulis tugas diatas di kolom komentar dibawah ini

    BalasHapus
  2. Nama:Galih hermanu
    Kelas :9A
    No abs: 03
    Hal yang bisa di terapkan dalam kehidupan sehari tentang bacaan di atas adalah:
    1.selalu rukun dengan sesama keluarga
    2.tidak membuat onar di lingkungan masyarakat
    3.selalu menaati aturan lalu lintas
    4.menghormati orang yang beragama lain
    5.mengikuti kerja klompok
    6.mentaati tata tertib sekolah
    7.menghormati guru,dan orang tua
    8.selalu beribadah tepat waktu
    9.peduli pada masalh yang dihadapi orang lain
    10.memberi bantuan pada teman yang sedang kesusahan

    BalasHapus
    Balasan
    1. bagus......tetap semangat belajar ya nak....
      jaga kesehatan

      Hapus
    2. bagus.....tetao semangat ya nak....jaga kesehatanmu

      Hapus
  3. Nama : mohamad efendi anto kls: 9A no.apes: 10
    Saling menghormati agama teman yang ber beda tidak membedah - bedakan teman berdasarkan agama dan tidak membedakan agama lain mematuhi agama lain dan mematuhi alu lintas dan menaati guru di sekolah dan menaati orang tua dan selalu menaati waktu masok sekolah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagus .....tetap semangat ya nak....jaga kesehatanmu.....

      Hapus
  4. NAMA: achmad faizal fatir.m
    KELAS:9B
    NO ABS:01
    Likunggan masyarakat tidak mengejek agama orang lain saling mengormati kepercayaan orang lain meberikan kebebasan panganut agama lain untuk beribadah dan selalu beribadah tepat waktu peduli pada masalah yang dihadapi orang lain.selalu rukun dengan sesama keluarga.mengikuti kerja kelompok. Megormati agama lain

    BalasHapus
  5. Nama:TANIA DUWI AULIYA
    Kelas:9A
    No.abs:22
    Hal yang dapat dipelajari dari materi diatas adalah:Belajar cara agar kita dapat menjaga kerukunan,bersikap dan bertindak adil,dan belajar tentang kedaulatan rakyat serta materi tentang ketuhanan dan pentingnya menghargai agama lain baik di lingkungan,keluarga,sekolah,masyarakat serta berbangsa dan bernegara.

    BalasHapus
  6. Nama:SALISA NASIHATUR RAMADHANI
    Kelas:9A
    No.abs:19
    Dari materi diatas saya menyimpulkan bahwa kita harus bersikap adil dan selalu menghargai pendapat dari keluarga, masyarakat dan tidak perlu membeda-bedakan teman. Dan saling menghormati agama lain baik di keluarga, sekolah, masyarakat,bangsa dan negara.

    BalasHapus
  7. Nama: mohamad efendi anto dari kelas : 9A no. Apsen: 10 komentar saya adalah lingkungan masyarakat tidak mengejek agama orang lain dan memberi bantuan kepada orang ya kesusahan

    BalasHapus
  8. NAMA:HAFANA PUJI AGUSTIN
    KELAS:9C
    NO.absen:05
    Yang dapat kita pelajari dari materi di atas adalah:
    1.Menghargai dan menghormati keluarga
    2.Menjaga kerukunan antar keluarga,teman,masyarakat desa,dll.
    3.Menghargai teman yg berbeda agama/keyakinan
    4.Bersedia menolong teman yg sedang kesusahan
    5.Bertanggung jawab atas kewajiban masing masing
    6.Tidak merebut hak orang lain
    7.Bermusyawarah untuk menentukan pilihan
    8.Menghormati keputusan orang lain
    9.Saling mengingatkan untuk beribadah
    10.Tidak mengganggu teman lain yang sedang beribadah

    BalasHapus
  9. Nama:Arinda rifatulloh
    Kelas:9B
    No.absen:05

    Kesimpulan dari materi diatas adalah kita harus saling menghormati agama yang berbeda,bersikap adil sesama masyarakat,tetangga dan teman,menghormati kedua orang tua,menghargai pendapat orang lain,bersikap rukun sesama keluarga,teman dan masyarakat desa

    BalasHapus
  10. Nama:Eka Aji Setyo P.
    Kelas:9B
    No.Absn:10
    Kesimpulannya adalah bahwa kita harus saling menghormati antar Agama,menghormati orang yang lebih tua,menjaga kerukunan antar tetengga,dan teman,menghargai pendapat teman,menjaga kerukunan dengan keluarga

    BalasHapus
  11. Nama:Niswatun Khoyimah
    Kelas:9A
    No.Absn:13


    Pelajaran yang dapat kita ambil dari materi di atas adalah kita harus bersikap adil ke semua orang mulai dari lingkungan keluarga,sekolah,masyarakat dan lingkungan bangsa dan negara.kemudian kita juga harus menghormati saudara kita yang berbeda agama/kepercayaan yang di anutnya.

    BalasHapus
  12. NAMA: BALGIS MELDA AURELIA
    No.abs:7
    Kelas:9b

    Hal yang bisa kita terapkan di kehidupan sehari-hari tentang bacaan di atas antara lain:
    1.Saling menghargai antar anggota keluarga
    2.Menjaga kerukunan antar anggota keluarga
    3.Tidak saling mengganggu satu sama lain
    4.Ikut serta dalam berbagai kegiatan sekolah
    5.Tidak membeda-bedakan teman (menghargai sesama teman)
    6.Ikut serta dalam berbagai kegiatan sosial
    7.Menjalin silaturahmi sesama masyarakat
    8.Tolong menolong dalam menghadapi persoalan-persoalan
    9.Menghargai pendapat orang lain
    10.Menyelesaikan masalah dengan musyawarah
    11.Selalu menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing
    12.Menghormati agama lain/kepercayaan orang lain
    13.Tidak mengganggu waktu ibadah orang lain
    14.Saling bekerja sama antar pemeluk agama yang berbeda-beda
    15.mengembangkan sikap toleransi

    BalasHapus
  13. Nama: chesilia fairish
    Kelas: 9c
    No absen:02

    Kesimpulan dari materi diatas adalah
    1. Menghargai dan menghormati keluarga
    2.bersikap tolong menolong
    3.tidak membeda mbedakan teman yg berbeda agama
    4.membantu teman yg membutuhkan
    5.bertanggung jawab
    6.bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah
    7.saling mengingatkan untuk selalu beribadah
    8.dan saling bersimpati walaupun berbeda agama

    BalasHapus
  14. NAMA: FAREN ASTI FILANTI
    KELAS:9C
    NO ABS: 04
    KESIMPULAN YANG DAPAT SAYA TERAPKAN UNTUK KEHIDUPAN SEHARI-HARI
    1) SELALU BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
    2) SELALU MENJAGA KERUKUNAN ANTAR KELUARGA,TEMAN, BAHKAN LINGKUNGAN MASYARAKAT
    3) TIDAK MEMBEDA BEDAKAN ORANG LAIN SEKALIPUN DARI BENTUK AGAMA RAS ATAU PUN BUDAYA DAERAH MASING MASING
    4) BERSIKAP SALING TOLONG MENOLONG SESAMA KELUARGA,TEMAN, BAHKAN LINGKUNGAN MASYARAKAT SEKITAR
    5) BERSIKAP BERSATU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
    6) BERANI BERSIKAP TANGGUNG JAWAB ATAS SEMUA PERBUATAN YANG TELAH DILAKUKAN
    7) SELALU BERUSAHA UNTUK BISA MENGGAPAI TUJUAN/CITA CITA
    8) SELALU MELAKUKAN MUSYAWARAH SEBAGAI PENENTUAN PILIHAN BESERTA KEADILAN
    9) MENAATI SEMUA ATURAN YANG ADA DI LINGKUNGAN SEKOLAH, ATURAN DIKELUARKAN DAN DIMASYARAKAT
    10) BERSIKAP ADIL DAN MENEGAKAN HUKUM

    BalasHapus
  15. NAMA: RISKA RULLY ANGGRAINI
    KELAS:9C
    NO ABS:15
    Yang bisa saya simpulkan dari materi diatas adalah:
    1.saling menghargai dan menjaga kerukunan antar keluarga
    2.menghargai sesama teman dan tidak membeda bedakan
    3.saling membantu sesama masyarakat sekitar
    4.tidak memilih-milih dalam berteman
    5.suka menolong teman yang kesusahan
    6.memberikan bantuan kepada seseorang yang membutuhkan
    7.suka bekerja keras
    8.saling mengingatkan untuk beribadah
    9.saling mengingatkan untuk beribadah
    10.sikap toleransi kepada pemeluk agama lain

    BalasHapus
  16. Nama:Bryan Ferdiansah
    Kelas:9B
    No absen:08

    Hal yang kita kita ambil dari materi di atas adalah tidak bole memilih" teman, tidak bolek membedabedakan agama lain,dan harus membantu teman yang lagi kesusahan

    BalasHapus
  17. NAMA:REFINDA AULIA U.K
    KELAS:9A
    ABSEN:15
    menurut saya,hal yg dapat kita pelajari dari materi diatas adalah:
    1.Saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga
    2.Menjaga kerukunan antar anggota keluarg,masyarakat,teman dll
    3.Saling menghormati teman/masyarakat yg berbeda agama/keyakinan
    4.Memberikan bantuan kepada teman yg sedang kesusahan
    5.Menyelesaikan permasalahan dengan cara bermusyawarah
    6.Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
    7.Mementingkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi
    8.Saling mengingatkan untuk beribadah
    9.Tidak boleh membuat onar saat orang lain sedang beribadah
    10.Memberikan sikap toleransi kepada pemeluk agama lain

    BalasHapus
  18. NAMA:Shovy dia ayunda S.
    KELAS:9A
    NO.ABS:21
    hal yang dapat dipelajari adalah
    menghormati dan menghargai orang yang berbeda agama maupun budaya.
    Dapat menjalin persatuan dan kesatuan antar masyarakat Indonesia,dengan menjalin kerukunan di lingkungan masyarakat atau desa dan bekerja sama antar masyarakat Indonesia dalam suatu hal yang dapat menguntungkan Negara Kesatuan Republik Indonesia(hal positif).

    BalasHapus
  19. NAMA: LAYUL FAIS VALENCIA
    KELAS: 9C
    NO.ABS: 08

    Hal yang dapat diperlajari dari materi terse but adalah Kita harus menghargai/menghormati orang lain yang berbeda agama,dan jika ada teman yang sedang kesusahan kita harus membantunya,dan kita tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.

    BalasHapus
  20. Nama:mochamad fadil yasindi
    Kls:9a
    No,abs:10
    Hal yang dapat di pelajari dari materi di atas adalah:
    1.kita harus saling menghargai/menghormati
    Orang lain meski beda agama.
    2.menjaga tali persaudaraan/kerukunan antar teman/keluwarga.
    3.memberikan pertolongan/bantuan untuk teman yang kesusahan.
    4.saling hormat dan menghargai.
    5.menyelesaikan masalah dengan pikiran dingin
    Dan kekeluwargaan.
    6.tidak boleh berbuat onar/keributan saat orangberibadah.
    7.mementingkan kepentingan bangsa/negara dari
    Pada kepentingan diri sendiri.
    8.saling mengingatkan ituk beribadah.
    9.tidak boleh memaksa orang lain karna prinsip
    Orang berbeda-beda dan kita harus menghargai dan saling mengingat kan saja.
    10.memberikan toleransi untuk pemluk agam lain

    BalasHapus
  21. NAMA:WIDYA PUTRI AYUNINGTYAS
    KELAS:9C
    NO ABS:23

    YANG DAPAT SAYA PELAJARI DARI ARTIKEL TERSEBUT ADALAH:
    1.Saling menghargai sesama umat antar agama
    2.Bertoleransi terhadap sesama
    3.Saling menghargai sesama
    4.Lebih mementingkan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi
    5.Hidup saling tolong menolong dan bekerja sama
    6.Jangan mudah menyerah
    7.Menghargai pendapat orang
    8.Mempererat tali silaturahmi

    BalasHapus
  22. NAMA:DINAS RESTU HARBENI
    KELAS:9C
    ABSEN:03


    Hal yang dapat dipelajari dari materi diatas adalah kita harus saling menghormati agama lain,serta menghargai perbedaan pendapat,tidak merendahkan orang lain dan menjaga kerukunan antar masyarakat yang berbeda organisasi maupun latar belakang sosial lainnya.

    BalasHapus
  23. Nama:Galuh adisni
    Kelas:9A
    No.absen:5
    Hal yang dapat dipelajari sebagai berikut:

    1.Saling menghargai antar anggota keluarga dan
    Menjaga kerukunan keluarga
    2.Tidak mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar.
    3.Ikut serta dalam belajar kelompok
    4.Saling menghargai sesama teman
    5.Tidak membeda-bedakan teman
    6.Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan
    7.Mempererat tali silaturahmi dengan sesama warga masyarakat
    8.Saling membantu dalam menghadapi persoalan
    9.Menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan.
    10.Tidak menghina atau merendahkan orang lain
    Menggalang persatuan dan kesatuan warga masyarakat.
    11.Bersikap adil terhadap sesama anggota keluarga.
    12.Memberikan kesempatan berpendapat saat rapat keluarga.
    13.Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
    14.memberikan bantuan kepada teman yang membutuhkan
    15.Tidak memilih-milih dalam berteman
    16.Suka menolong teman yang sedang kesusahan.
    17.peduli terhadap permaslahan yang dihadapi warga lain
    Memberi simpati kepada warga yang terkena musibah.
    18.Memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
    19.menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
    Gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
    20.Suka bekerja keras
    21.menyelesaikan permasalahan keluarga dengan bermusyawarah
    22.Mengutamakan kepentingan keluarga dibanding kepentingan pribadi
    23.menghargai pendapat anggota keluarga yang lain
    24.bermusyawarah dengan kelompok sebelum menyampaikan hasil presentasi
    25.menghargai pendapat teman
    26.melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab
    27.Bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah
    28.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan
    29.Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
    30.Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
    31.Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan
    32.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
    33.beribadah tepat waktu
    34.Saling mengingatkan untuk beribadah
    35.Menghormati saudara yang berbeda agama
    36.Tidak membandingkan agama teman dengan teman yang lainnya.
    37.Saling menghormati agama teman yang berbeda
    38.Tidak membeda-bedakan teman berdasarkan agama.
    39.Tidak mengejek agama orang lain
    40.Saling menghormati kepercayaan orang lain.
    41.Memberikan kebebasan penganut agama lain untuk beribadah.
    43.hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup
    44.Tidak memaksakan agama kepada orang lain
    Mengembangkan sikap toleransi kepada pemeluk agama lain

    BalasHapus
  24. Menurut saya tentang materi diatas adalah pada dasar nya indoneaia adalah daerah kepulauan dengan itu indonesia mempunyai banyak suku baNgsa ras agama dan lain lain dengan perbadaan itu rakyat indonesia haru saling tolerasin dan menghoramti sesama mausia dan saling membantu dan saling menyayangi sesama dan saling gotong royong maka karena itu semua rakyat indoneaia haru Saling gotong royong jangan pernah memaksakan kehendak kita ke orang lain

    BalasHapus
  25. Assalamualaikum
    Nama:Anisa Fitria Rahmawati
    Kelas:9B
    No.Absn:03

    Kesimpulan yang dapat saya ambil dari materi diatas adalah:

    1.Bahwa kita harus menghormati orang yang lebih tua termasuk keluarga.
    2.Saling menghormati pendapat dalam keluarga dan tidak menjatuhkan satu sama lain.
    3.Ikut dalam serta dalam kegiatan masyarakat(Berpartisipasi).
    4.Menghargai kepercayaan masing-masing dan tidak membeda-bedakan antara agama satu dengan yang lain.
    5.Saling mengingatkan dalam hal kebaikan,misalnya ibadah tepat waktu.
    6.Selalu hidup seperti layaknya seorang keluarga dalam lingkungan masyarakat dan sekitarnya.Termasuk sikap bertoleransi, bekerja sama dan saling bahu membahu

    BalasHapus
  26. Nama:Mariana Herdiati
    Kelas:9c
    Absen:10

    Sikap yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan penjelasan tersebut adalah sebagai berikut:

    1.Memelihara sikap toleransi dan simpati.
    2.Menghargai perbedaan yang ada dilingkungan sekitar.
    3.Membiasakan hidup Rukun.
    4.Menghormati satu sama lain.
    5.Mementingkan kepentingan bersama.
    6.Tidak memaksakan kehendak.
    7.Menjaga nama baik keluarga
    8.Setia beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    BalasHapus
  27. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  28. Nama:Nando Leonard S
    Kelas:9A
    No Abs:11
    Komentar saya adalah untuk kita dapat menghargai perbedaan agar kita tidak terpecah belah karna perbedaan tersebut,saling menjaga sesama manusia supaya mempererat tali persaudaraan dan saling membantu sesama manusia.

    BalasHapus
  29. Nama:Nando Leonard S
    Kelas:9A
    No Abs:11
    Komentar saya adalah untuk kita dapat menghargai perbedaan agar kita tidak terpecah belah karna perbedaan tersebut,saling menjaga sesama manusia supaya mempererat tali persaudaraan dan saling membantu sesama manusia.

    BalasHapus
  30. NAMA:VIKI ARISTA P.R
    KLS:9C
    NO ABS:22
    Komentar saya adalah kita dapat menghargai perbedaan supaya kita tidak terpecah belah karna perbedaan.Saling menjaga satu sama lain dan sesama supaya mempererat tali persaudaraan dan saling membantu sesama manusia

    BalasHapus
  31. NAMA:REGITA DWI YUNITASARI
    KELAS:9B
    NO.ABSN:19
    kesimpulan:kita harus menghargai orang lain,menjaga tali silaturahmi,membantu satu sama lain,membela persatuan dan kesatuan,mempererat tali perdamaian,menghormati yang lebih tua,meghrgai pedapat orang lain,memberikan sikap toleransi

    BalasHapus
  32. NAMA: YULIANA
    KELAS: 9B
    NO. ABSEN: 24
    HAL YANG KITA AMBIL DARI BACAAN TERSEBUT ADALAH:
    1.kita harus menghargai satu sama lain
    2.kita tidak boleh menjelek-jelekan orang lain
    3.kita tidak boleh memilih-milih teman
    4.kita harus membantu orang yang sedang kesusahan
    5.tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
    6.tidak boleh merendahkan orang lain

    BalasHapus
  33. NAMA :NOVIA ANGGUN RAHMADANI
    KELAS: 9B
    NO ABSEN:18
    Kesimpulan dari materi diatas adalah
    1. Menghargai dan menghormati keluarga
    2.bersikap tolong menolong
    3.tidak membeda mbedakan teman yg berbeda agama
    4.membantu teman yg membutuhkan
    5.bertanggung jawab
    6.bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah
    7.saling mengingatkan untuk selalu beribadah
    8.dan saling bersimpati walaupun berbeda agama

    BalasHapus
  34. Nama: Tiyas Dwi Pratiwi
    Kelas:9C
    No.absen:20

    Hal yang dapat di pelajari dari materi di atas adalah..
    1.menghormati orang yang lebih tua
    2.Saling membantu sesama masyarakat sekitar
    3.Memberikan bantuan kepada orang yang kesusahan
    4.Menyelesaikan masalah dengan bermusyawarah
    5.Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain
    6.Menghargai pendapat orang lain
    7.Mempererat tali persaudaraan
    8.Bersikap adil terhadap sesama anggota keluarga
    9.Saling menghormati walau berbeda agama

    BalasHapus
  35. Nama: Cindy Noviana Pitaloka
    Kelas:9A
    No.absen:2
    Dari materi diatas daya menyimpulkan bahwa kita harus menghormati dan menghargai orang lain, bertanggung jawab atas kewajiban masing masing dan tidak merebut hak orang lain

    BalasHapus
  36. Nama: nungky marsella
    Kelas:8a
    No.absen:24

    Komentar saya adalah:
    1)Kita harus saling menghormati/menaati orang yang berbeda agama.
    2)menjaga kebersihan Karena kebersihan adalah sebagaian dari Iman.
    3)tidak boleh terpecah belah Dan kita harus bersatu apapun keadaanya.

    BalasHapus
  37. Nama: nungky marsella
    Kelas:8a
    No.absen:24

    Komentar saya adalah:
    1)Kita harus saling menghormati/menaati orang yang berbeda agama.
    2)menjaga kebersihan Karena kebersihan adalah sebagaian dari Iman.
    3)tidak boleh terpecah belah Dan kita harus bersatu apapun keadaanya.

    BalasHapus
  38. Nama :AWALIYAH M
    Kls:9B
    No absen :06
    Menurut saya kesimpulan yg bisa di ambil dari bab 2 adalah
    1.kita harus selalu mejaga solidaritas dan kepercayaan
    2. Kita harus selalu menjain hubungan baik dengan sesasma manusia
    Sikap gotongroyong dan musawarah
    3.jangan perhan memaksakan keinginan kita terhadap orang lain
    4.hormat terhadap guru dan orang yg lebih tua
    5.sikap adil terhadap semua keluarga

    BalasHapus
  39. Nama : MOHAMAD EFENDI ANTO KLS : 9A ON . APSN: 11 KOMENTAR SAYA negara akan tegak dan jaya apabila warga negaranya setia terhadap negara . Mengiatkan kegiatan yang sesuai dengan makna UUD 1945

    BalasHapus
  40. Nama:Achmad Faisal fatir.m
    Kls:9A
    No absn:01
    Memberikan saksi yang tegas kepada pihak yang membayakan bangsa dan negara pelaksanaan pendidikan formal dan non formal disesuaikan dengan isi UUD 1495 mengadakan sosialisasi isi konstitusi hasil amandemen kepada masyarakat lewat kursu mengingatkan kegiatan yang sesuai dengan makna UUD 1945

    BalasHapus
  41. NAMA: HAFANA PUJI AGUSTIN
    KELAS:9C
    ABSEN:05
    Pokok pikiran pembukaan Undang Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945
    (BAB II)
    Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Pokok pikiran ini menegaskan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya. Dengan demikian, negara mengatasi paham golongan dan faham individualistik. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga pancasila
    Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 194 dan merupakan suatu kausa-finalis sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima pancasila
    Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran ini selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat pancasila
    Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini mengandung isi yang mewajibkan pemerintha dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila pertama dan sila kedua pancasila
    Hubungan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dengan pasal pasal UUD 1945
    Pokok pikiran pertama ini diciptakan dalam bentuk UUD 1945, pasal 1 ayat (1), pasal 35 dan 36
    Pokok pikiran kedua ini diciptakan dalam UUD 1945 pasal 27,28,29,30,31,32,33,34. Mengalami perubahan menjadi pasal 27 dan 28 menjadi bab XA tentang Hak Asasi Manusia dengan pasal 10
    Pokok pikiran ketiga ini diciptakan dalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat (2), 2,3, dan 27 kecuali pasal 2 ayat (2) dan (3)
    Pokok pikiran keempat ini diciptakan dalam pasal 27 sampai dengan 34
    Sikap positif terhadap pokok pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
    Pokok pikiran pertama. Sikap positifnya adalah ikut serta melindungi keluarga, teman, dan masyarakat lainnya dari ancaman teroris atau ancaman lainnya yang dapat merobohkan persatuan bangsa
    Pokok pikiran kedua. Membantu fakir miskin, bakti sosial
    Pokok pikiran ketiga. Membudayakan musyawarah dalam kehidupan sekolah, keluarga, masyarakat, dan tempat lainnya
    Pokok pikiran keempat. Memelihara sikap luhur dengan bersikap ramah kepada setiap orang, gemar membantu orang lain.

    BalasHapus
  42. Nama : Widya Putri Ayuningtyas
    Kelas : IX C
    No Abs : 23
    Yang dapat saya pelajari dari materi di atas adalah :
    1. Menjaga kerukunan antar keluarga
    2. Saling menghargai antar keluarga
    3. Saling menghargai antar teman
    4. Menpererat tali silaturahmi antar masyarakat
    5. Tidak menghina atau merendahkan orang lain
    6. Perduli dengan permasalahan yang dihadapi orang lain
    7. Bersikap adil
    8. Saling membantu
    9. Menghargai pendapat orang lain
    10. Melakukan musyawarah
    11. Saling menghargai antar umat beragama lain

    BalasHapus
  43. NAMA: RISKA RULLY ANGGRAINI
    KELAS:C
    NO ABS:15
    Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

    1. Alinea pertama

    Berisi pengakuan tentang hak kodrat segala bangsa, yaitu hak atas kemerdekaan dan bersifat universal.

    2. Alinea kedua

    Menunjukan perjuangan Bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan dengan mendirikan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

    3. Alinea ketiga

    Bangsa Indonesia menyadari sepenuh hati bahwa Tuhan Yang Maha Esa memiliki kekuasaan terhadap nasib bangsa Indonesia.

    4. Alinea keempat

    Berisi pokok pokok kaidah pembentukan dan penyelenggaraan negara Indonesia merdeka, yaitu tujuan negara, UUD, bentuk negara, dan dasar negara

    a) Tujuan negara :

    melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia

    b) UUD :

    kemerdekaan Indonesia diatur dalam suatu UUD NRI Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945

    c) Bentuk Negara dan Pemerintahan :

    susunan negara : negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat

    bentuk negara : kesatuan

    pemerintahan : republik

    d) Dasar negara

    Negara Indonesia merdeka berdasarkan Pancasila yang terdiri dari 5 dasar

    B. Makna Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

    1) Pokok pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945

    a) Negara persatuan

    -Negara yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia

    -Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan

    -Negara menghendaki persatuan dan kesatuan yang melindungi segenap bangsa

    b) Negara hendak mewujudkan keadilan sosial

    -Semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mewujudkan keadilan sosial

    c) Negara berkedaulatan rakyat

    -Rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara

    -Berdasarkan atas asas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan

    d) Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab

    -Keberadaan NKRI adalah berkat karunia Tuhan.

    BalasHapus
  44. NAMA:TRIO AGUS SETIAWAN
    KELAS:IX C
    NO.ABS:21
    Kesimpulan dari materi di atas yaitu:
    1. Menghargai dan menghormati kelurga
    2menjaga kerukunan keluarga
    3.tidak membeda bedakan teman yg berbeda agama
    4.bertanggung jawab
    5. saling bersimpati walaupun berbeda agama
    6. Menjalin silaturahmi sesama masyarakat
    7. Menghargai pendapat orang lain
    8.meyelesaikan masalah dengan bermusyawarah
    9.dan menghormati agama lain

    BalasHapus
  45. Nama:liongky Dwi S
    Kelas:9A
    No.absn :8

    Kesimpulan saya adalah
    1.kita harus saling menghormati dan menghargai keluarga
    2.Saling bergotong royong
    3.Menghargai pendapat orang lain

    BalasHapus
  46. Nama: Ahmad Verdy Hadi Saputro.
    Kelas: 9a.
    No absen: 01.
    Hal yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tentang bacaan di atas adalah:
    1. Selalu rukun dengan teman dan keluarga.
    2. Selalu menaati peraturan yang berlaku di lingkungan.
    3. Tidak membuat onar.
    4. Menghormati orang tua dan guru.
    5. Mengikuti kerja kelompok.
    6. Menghormati agama lain.
    7. Menaati peraturan sekolah.
    8. Peduli pada masalah yang dihadapi orang lain.
    9. Memberi bantuan pada orang yang kesusahan.
    10. Selalu beribadah tepat waktu.

    BalasHapus
  47. Nama : Isnaniah Etika Risqi
    Kelas : 9 A
    No absen : 5

    1. Pokok Persatuan ⇒ Menghormati orang lain walaupun berbeda ras                                                maupun suku.
                                        Hidup rukun dengan orang di sekitar kita.

    2. Pokok Keadilan Sosial ⇒ Melaksanakan hak dan kewajiban dalam berbagai lingkungan baik di rumah, sekolah maupun masyarakat.
    Menaati Peraturan.

    3. Pokok Kedaulatan Rakyat ⇒ Musyawarah untuk mufakat.
    Menggunakan hak pilih dalam PEMILU

    4. Pokok Ketuhanan ⇒ Menjaga sikap toleransi antar umat beragama.

    BalasHapus
  48. Nama : Isnaniah Etika Risqi
    Kelas : 9 A
    No absen : 5

    1. Pokok Persatuan ⇒ Menghormati orang lain walaupun berbeda ras                                                maupun suku.
                                        Hidup rukun dengan orang di sekitar kita.

    2. Pokok Keadilan Sosial ⇒ Melaksanakan hak dan kewajiban dalam berbagai lingkungan baik di rumah, sekolah maupun masyarakat.
    Menaati Peraturan.

    3. Pokok Kedaulatan Rakyat ⇒ Musyawarah untuk mufakat.
    Menggunakan hak pilih dalam PEMILU

    4. Pokok Ketuhanan ⇒ Menjaga sikap toleransi antar umat beragama.

    BalasHapus
  49. NAMA:ARBI ANSYAH SN
    KELAS:IX-9B
    NO ABSEN:04


    Hal yang kita ambil dari
    materi di atas adalah tidak boleh
    memilih"teman tidak boleh
    Membedakan agama lain, dan
    harus membantu teman yang lagi kesusahan.

    BalasHapus
  50. NAMA:VIVIN IDA SRIRAHAYU
    KELAS:9A
    NO:23


    Hal yang dapat diperlajari dari materi tersebut adalah :
    1.kita harus menghargai atau menghormati orang yang berbeda agama
    2.kita harus menghormati orang tua
    3.tidah boleh membeda-bedakan teman
    4.saling membatu satu sama lain.

    BalasHapus

Posting Komentar

Selamat mengerjakan

Postingan Populer